Selasa, 17 Januari 2012

Inilah Daftar Situs Porno yang Paling Banyak Diakses Dari Beberapa Negara

Maubaca.com.-  Undang Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang telah disahkan oleh DPR RI Tahun 2008 ternyata tidak menghilangkan kecanduan masyarakat Indonesia untuk mengakses situs porno baik buatan Indonesia maupun buatan luar negeri.
Salah satu alasan disahkannya Undang-undang pornografi adalah untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari segala hal yang berbau pornografi baik yang bisa diakses secara online maupun dalam bentuk majalah, VCD dalam lainnya. Tujuan awal untuk membendung pengaruh pornografi tersebut ternyata belum tepat sasaran, mengingat situs porno tetap saja menjadi favorit tertinggi yang di incar oleh pengguna online.
Jika kita coba mengguji menggunakan search engine Google.co.id maka kata porno akan memiliki hasil pencarian sebanyak 170,000,000, seks sebanyak 80,500,000, situs porno sebanyak 878,000, video porno  sebanyak 31,800,000, pornografi sebanyak 2,460,000.
Bandingkan dengan kata Republik Indonesia yang hanya memiliki hasil pencarian sebanyak 3,210,000, presiden Indonesia sebanyak 24,100,000, dan presiden sby yang hanya memiliki hasil pencarian sebanyak 1,140,000 ( Hasil uji per 20/7/2009).
Lebih dalam lagi jika kita melakukan penelitian tentang 100 situs dengan peringkat tertinggi berdasarkan pemeringkatan alexa yang paling banyak diakses oleh penduduk suatu Negara, maka situs porno juga masuk dalam kategori ini.
Untuk pemakai internet dari Indonesia, ada 4 situs porno yang menjadi favorit  yakni *u**a*e* dengan peringkat alexa 53, *u*e* dengan peringkat alexa 54, *i***a**i* dengan peringkat alexa 84 dan *o*n*u* dengan peringkat alexa 98. Dari keempat situs porno tersebut ternyata situs dengan nama *u**a*e* asli buatan Indonesia dan berbahasa Indonesia, sedangkan ketiga situs lainnya berasal dari berbagai Negara.
Paradox dengan Negara yang dianggap sebagai produsen film porno seperti halnya Negara Cina, dari pemeringkatan di Alexa ternyata tidak ada satupun situs porno yang berhasil masuk kedalam 100 besar. Begitu juga jika kita mengamati Negara Jepang yang hanya ada 3 situs porno menjadi favorit Negara tersebut, dan lebih anehnya lagi masyarakat Taiwan yang sangat terkenal dengan Blue Filmnya ternyata terdapat 3 situs porno yang masuk dalam 100 besar alexa.
Berikut daftar peringkat situs porno yang diukur menggunakan alexa per 20 Juli 2009
Nama Situs / Nama Negara*
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13


Top 100 Peringkat Alexa
*u**a*e*
53












*u*e*
54
56
39

24
85
85
59

54



*i***a**i*
84
67
58



61
36
74
98



*o*n*u*
98
91
64




30
47




*e**u*e





33
45
54
57




*t*ea*a*e







58





**ul**r*e**fi**r

85


72
98
95
61

94
58


*ou*o*n





26
49
45
28




*vi*eo*

100
34

79


78


89


*e**41




37








*du**a**or*d



71
61





76


*ha**t*r


86
67



100





**po**M*t**n








81




Total Situs
4
5
5
2
5
5
5
9
5
3
3
0
0
 Nama situs sengaja disamarkan untuk menghindari pembaca mengakses situs tersebut

* Nama Negara
1.    Indonesia
2.    Malaysia
3.    Singapura
4.    Brunei
5.    Hongkong
6.    Philipina
7.    Australia
8.    Amerika
9.    Francis
10.    Jepang
11.    Taiwan
12.    Uni Emirat Arab
13.    Cina

Jika melihat data diatas, maka Negara yang steril dari situs porno adalah Cina dan Uni Emirat Arab. Untuk Negara dan Uni Emirat Arab kita masih bisa memahami Negara tersebut sengaja memblokir situs porno karena kedaulatan mereka berazaskan Islam. Namun berbeda dengan Negara cina yang berhaluan komunis yang ternyata dalam hal pornografi sangat peduli dengan masa depan genarasi mudanya. Cina dengan tegas melarang pornografi dan ini dibuktikan dengan melakukan pemblokiran situs-situs yang berbau porno.

Bagaimana dengan Indonesia ?
Lahirnya Undang Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi ternyata masih sama dengan Undang-undang lainnya yang masih menjadi pajangan dalam rak buku.
Kepastian hukum untuk menjalankan sebuah aturan yang telah dibuat ternyata masih menjadi lagu lama bagi kalangan elitis bangsa ini. Padahal hakekat lahirnya Undang-undang tersebut tak lain adalah memberikan  kepastian  hukum  dan  perlindungan  bagi  warga  negara  dari  pornografi,  terutama  bagi  anak  dan perempuan serta mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.” Salah satu dari poin tersebut adalah pemerintah berhak untuk melakukan pencegahan pembuatan,  penyebarluasan,  dan  penggunaan pornografi [Pasal 17 UU 44/2008] dengan cara melakukan  pemutusan jaringan dan distribusi pornografi  (termasuk pemblokiran pornografi melalui internet) [Pasal 18 UU 44/2008].
Jika mengkaji lebih dalam tentang hasil yang ditampilkan oleh Alexa, sunggu ironis ternyata situs porno bisa mengalahkan situs-situs resmi kenegaraan termasuk situs resmi kantor berita Indonesia yakni antara ( www.antara.co.id) dengan peringkat akses di Indonesia 470 dan masih sangat jauh untuk mendekati 100 besar situs favorit berdasarkan alexa.
Jika pemerintah tetap menganggap substansi pernografi seperti halnya keberadaan situs porni tidak perlu dihilangkan maka konsekwensinya generasi muda mendatang akan lebih mudah terjerumus kepada dampak negative pornografi itu.
Hasil yang ditampilkan oleh Alexa, hanyalah sebagian kecil dari materi pornografi yang masih bebas diakses oleh siapapun melalui internet, jika saja mau menelusuri lebih jauh maka materi pornografi yang ditempatkan situs-situs gratis seperti blogspot, multiply, wordpres jumlahnya tak terhitung. Dan hebatnya pembuat situs tersebut berasal dari Indonesia.
Nah...dengan hanya membaca judul artikel ini saja, pasti pengguna internet langsung menyerbu. Ini menjadi bukti bahwa kita semua masih sangat tertarik dengan artikel dan situs yang berbau porno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar